Izin nikah beda agama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya menuai kontroversi. Jelas saja, perkawinan berbeda keyakinan menjadi hal yang selama ini dilarang di Indonesia dan dalam agama.
Aturan baru yang dikeluarkan PN Surabaya ini konon mempunyai tujuan baik di dalamnya. Lantas, bagaimana tanggapan dari pihak MUI? Simak informasinya berikut ini.
Demi Hindari Kumpul Kebo
Pengabulan permohonan nikah berbeda agama oleh Pengadilan Negeri Surabaya dimulai dari pengajuan pernikahan antara pasangan beragama Islam dan Kristen seusai ditolak Disdukcapil setempat.
Sontak, izin yang diberikan tersebut menuai pertanyaan apa alasan di balik pengabulan permohonan tersebut. Mengutip CNN Indonesia, Humas PN Surabaya Suparno menuturkan bahwa hal tersebut demi menghindari kumpul kebo.
“Apabila pernikahan beda agama, ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil menolak, maka PN dapat mengabulkan dengan pertimbangan guna menghindari terjadinya kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” tuturnya pada Senin (20/6).
Mulanya, calon pengantin pria berinisial RA yang beragama Islam beserta calon pengantin perempuan beragama Kristen mendaftarkan pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun berkas ditolak.
Kemudian mereka mengajukan pemohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 April lalu, dan dikabulkan tanggal 26 April melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Hakim yang telah mengabulkan permohonan tersebut lantas memerintahkan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk mencatatkan perkawinan beda agama pemohon ke dalam Register Pencatatan Perkawinan dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.
Berlaku Bagi Seluruh Agama
Melansir detik.com, Gede Agung selaku Wakil Humas PN Surabaya mengatakan bahwa izin tersebut berlaku bagi seluruh agama yang sah di Indonesia dan harus tercatat di Dispendukcapil Surabaya, serta adanya kesepakatan pihak pemohon.
“Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil termasuk restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa diajukan, termasuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,” katanya.
Artikel terkait: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU, Dan Muhammadiyah
MUI Menentang dan Minta Dibatalkan
Izin yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut mendapat tanggapan dan permintaan untuk dicabut sebab bertentangan dengan aturan negara.
“Terkait masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya jika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan itu,” kata Amirsyah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia.
Amirsyah kemudian menambahkan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan aturan yang ada, dan hanya dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan kepercayaan kedua pasangan.
“Kedua pasangan berbeda agama dan keyakinan bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 (1), perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” sambungnya dikutip dari Sindonews.com.
Izin nikah beda agama yang dikabulkan PN Surabaya tersebut agaknya memiliki tujuan baik, tetapi hal ini menentang aturan yang telah ada. Jadi, bagaimana pendapat Anda mengenai aturan tersebut?
Baca juga:
Curhat Soal Nikah Beda Agama, Bella Saphira Ungkap Alasan Jadi Mualaf
Viral! Kisah Perempuan Berjilbab Menikah Beda Agama di Gereja
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.